Selasa, 12 Januari 2016

ILMU BUDAYA DASAR (paper 12)




Manusia dan Keadilan 

Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Apabila tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal.
Keadilan menurut Socrates diproyeksikan pada keadilan pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan menurut Kong Hu Chu terjadi apabila anak sebagai anak, apabila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan menurut pandangan umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.

Makna Keadilan
            Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.

Contoh Keadilan
            Seorang karyawan hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya. Untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah tapi kita juga harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.

Pengertian Keadilan Sosial pada Sila ke-5 Pancasila
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
            Dalam dokumen lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka”.
            Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila ke-5 menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah  langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
            Para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
            Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan bahwa “sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
            Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan “dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.

Macam-macam keadilan


1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu  masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan  fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

2. Keadilan Distributif

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000 maka Budi harus menerima Rp. 50.000. akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, hal itu malah tidak adil.

3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban  dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadi ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh : dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menangapi lebih baik lagi. akibatnya, hubungan mereka berubah menjadi dua insan yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr. Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.

Pengertian Kejujuran
            Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

Hakekat Kejujuran
            Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Pengertian Kecurangan
            Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak  jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa susah.

Sebab-sebab Orang Berbuat Kecurangan
            Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Macam-macam Perhitungan dan Pembalasan
            Sebenarnya perhitungan ataupun pembalasan dapat dilakukan  dengan berbagai cara. Ada yang melakukan secara terang-terangan ada pula yang melakukannya secara diam-diam.  Pembalasan tidak selalu dilakukan dengan berbuat hal yang jahat atau tidak baik, ada pula yang melakukan pembalasan dengan melakukan hal-hal yang baik. Pembalasan merupakan reaksi dari tindakan orang lain terhadap kita, maka jika orang berbuat baik pada kita, kita pun akan membalas kebaikannya. Lain lagi halnya jika orang berbuat jahat, tindakan tiap orangpun beragam. Di dalam survei Mario Teguh Super Club dapat dilihat berbagai macam bentuk pembalasan.
            Pertanyaan dari survei ini ‘apakah bentuk pembalasan terbaik untuk para penghina dan pembenci ?’. Di sini para pembaca di berikan 4 pilihan. Yang pertama a. Mengabaikan sambil berdoa menyabarkan diri, b. Menghina balik agar mereka kapok, c. Mendoakan pembalasan yang setimpal, agar mereka kualat dan d. Bekerja keras untuk menjadi lebih sukses daripada mereka. Sekitar 75% orang memilih option d, 20% memilih a, 3% memilih c dan sisanya b.

Hakekat Nama Baik
            Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.

Pemulihan Nama Baik         
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.

Pengertian Pembalasan
            Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku serupa, tingkah laku yang seimbang.

Sebab Pembalasan
            Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Contoh Pembalasan
            Sebagai contoh, A memberikan makanan ke B, di lain kesempatan B memberikan minuman ke A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa dan ini merupakan pembalasan.

Kesimpulan
Keadilan menurut pandangan umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Pengertian Keadilan Sosial pada Sila ke-5 Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” :
Dalam dokumen lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka”.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila ke-5 menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah  langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan bahwa “sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan “dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Macam-macam keadilan yaitu, keadilan legal atau moral, keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Dimana ada keadilan disitu pasti ada kejujuran.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Jika ada kejujuran, maka ada juga yang disebut ketidak jujuran.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak  jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yang menyebabkan orang berlaku curang, yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Ada macam-macam bentuk perhitungan dan pembalasan, itu semua tergantung pada pribadi masing-masing orang, jika orang berbauat baik, sewajarnya kita membalas dengan kebaikan juga. Lain halnya jika orang berbuat hal yang tidak baik pada kita, belum tentu dibalas dengan kejahatan juga, ada juga yang membalas dengan kebaikan, membalas secara langsung ataupun membalas dengan diam-diam.
Seringkali seseorang melakukan pembalasan karena nama baiknya tercemar.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Daftar Pustaka
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. 1994. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Gunadarma


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 simple stories. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Blogger Showcase