Manusia dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Apabila tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal.
Keadilan
menurut Socrates diproyeksikan pada keadilan pemerintah. Menurut Socrates,
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah?
Karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan
menurut Kong Hu Chu terjadi apabila anak sebagai anak, apabila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Keadilan
menurut pandangan umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban.
Makna
Keadilan
Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice
secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair
atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan
dan menentukan hak atau hukuman.
Contoh
Keadilan
Seorang karyawan hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa
meningkatkan hasil kerjanya, seorang majikan yang terus menerus menggunakan
tenaga orang lain tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya. Untuk
memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah tapi kita juga harus
berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita
harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
Pengertian
Keadilan Sosial pada Sila ke-5 Pancasila
“keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Dalam dokumen lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Bung
Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka”.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila ke-5 menulis
sebagai berikut “keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur.”
Para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya
bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai
kemakmuran yang merata.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara
1966 memberikan perumusan bahwa “sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa
setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman
penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan
ketentuan “dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Macam-macam
keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan
keserasian itu. setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok
baginya.
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai
contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Ali menerima Rp. 100.000 maka Budi harus menerima Rp. 50.000. akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, hal itu malah tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadi ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh
: dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter
ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menangapi lebih baik
lagi. akibatnya, hubungan mereka berubah menjadi dua insan yang saling
mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr. Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
Pengertian
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum.
Hakekat
Kejujuran
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh
kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Pengertian
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa susah.
Sebab-sebab
Orang Berbuat Kecurangan
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan
aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
Macam-macam
Perhitungan dan Pembalasan
Sebenarnya perhitungan ataupun pembalasan dapat
dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang
melakukan secara terang-terangan ada pula yang melakukannya secara
diam-diam. Pembalasan tidak selalu
dilakukan dengan berbuat hal yang jahat atau tidak baik, ada pula yang
melakukan pembalasan dengan melakukan hal-hal yang baik. Pembalasan merupakan
reaksi dari tindakan orang lain terhadap kita, maka jika orang berbuat baik
pada kita, kita pun akan membalas kebaikannya. Lain lagi halnya jika orang
berbuat jahat, tindakan tiap orangpun beragam. Di dalam survei Mario Teguh
Super Club dapat dilihat berbagai macam bentuk pembalasan.
Pertanyaan dari survei ini ‘apakah bentuk pembalasan
terbaik untuk para penghina dan pembenci ?’. Di sini para pembaca di berikan 4
pilihan. Yang pertama a. Mengabaikan sambil berdoa menyabarkan diri, b. Menghina
balik agar mereka kapok, c. Mendoakan pembalasan yang setimpal, agar mereka
kualat dan d. Bekerja keras untuk menjadi lebih sukses daripada mereka. Sekitar
75% orang memilih option d, 20% memilih a, 3% memilih c dan sisanya b.
Hakekat
Nama Baik
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Pengertian
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebab
Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang
penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Contoh
Pembalasan
Sebagai contoh, A memberikan makanan ke B, di lain
kesempatan B memberikan minuman ke A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan
serupa dan ini merupakan pembalasan.
Kesimpulan
Keadilan menurut
pandangan umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban.
Pengertian Keadilan Sosial
pada Sila ke-5 Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” :
Dalam
dokumen lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Prinsip itu dijelaskan sebagai
prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka”.
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila ke-5 menulis sebagai berikut “keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan
untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan bahwa
“sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan
kebudayaan.”
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan “dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia”.
Macam-macam keadilan
yaitu, keadilan legal atau moral, keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Dimana ada keadilan
disitu pasti ada kejujuran.
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Jika ada kejujuran,
maka ada juga yang disebut ketidak jujuran.
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yang menyebabkan orang berlaku
curang, yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik.
Ada macam-macam bentuk
perhitungan dan pembalasan, itu semua tergantung pada pribadi masing-masing
orang, jika orang berbauat baik, sewajarnya kita membalas dengan kebaikan juga.
Lain halnya jika orang berbuat hal yang tidak baik pada kita, belum tentu
dibalas dengan kejahatan juga, ada juga yang membalas dengan kebaikan, membalas
secara langsung ataupun membalas dengan diam-diam.
Seringkali seseorang
melakukan pembalasan karena nama baiknya tercemar.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak.
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya.
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula.
Daftar
Pustaka
Nugroho, Widyo dan
Achmad Muchji. 1994. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar