Nilai-nilai
yang terdapat dalam sila- sila Pancasila
Sila 1 : Ketuhanan Yang
Maha Esa
Nilai
luhur yang tercermin dalam sila pertama, antara lain sebagai berikut.
1. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Mengembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan
diyakini.
6. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila 2: Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Nilai
luhur yang tercermin dalam sila kedua, antara lain sebagai berikut.
1. Mengakui
dan mempertahankan manusia sama harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, dan warna kulit.
3. Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tepasalira.
5. Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar
melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan
sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila 3: Persatuan
Indonesia
Nilai
luhur yang tercermin dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
1. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhineka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan.
Sila 4: Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai
luhur yang tercermin dalam sila keempat, antara lain sebagai berikut.
1. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama.
2. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
8. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
9. Keputusan
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
Sila 5: Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai
luhur yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai berikut.
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong royong.
2. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati
hak orang lain.
5. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
7. Suka
bekerja keras.
8. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
9. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.
Contoh-contoh
nyata yang menerapkan nilai-nilai Pancasila :
Sila ke-1 :
Masjid
Gereja di Solo
By
Tetalogi on October 16, 2015
Sejak
60 tahun lalu, Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan Masjid Al-Hikmah
di Solo berdiri berdampingan dan hanya terpisahkan oleh satu dinding saja.
Gereja dan masjid ini bahkan juga memiliki alamat yang sama yaitu Jalan Gatot
Subroto 222, Kampung Joyodiningratan, Kratonan, Serengan, Solo.
Keharmonisan
dan kerukukan telah hidup dan terjada sejak dahulu, hingga meskipun pengurus
masjid dan gereja telah berganti-ganti, dua tempat beribadah ini masih tetap
kokoh hingga sekarang. Bukan hanya bangunannya saja yang berdampingan, untuk
mewujudkan kerukunan ini, kedua tempat beribadah menunjukkan toleransinya.
Misalnya, jika kebaktian hari Minggu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri,
maka kebaktian pagi akan ditiadakan untuk menghormati umat muslim yang
menjalankan shalat Ied. Sebaliknya, jika perayaan natal berlangsung, maka
urusan parkir juga dibantu oleh pemuda masjid.
Sila ke-2 :
Misi
Kemanusiaan di Pulau Terluar, TNI Kirim Kapal Perang Dr Soeharso
Jumat,
5 Februari 2016 | 20:36 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - TNI mengirimkan Kapal Perang Indonesia (KRI) Dr Soeharso untuk
misi kemanusiaan di pulau-pulau terluar Indonesia.
Misi
itu berlangsung 6 Januari hingga 15 Februari 2016.
Kepala
Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan, pulau-pulau
yang akan disambangi KRI Dr Soeharso, yakni Pulau Kisar, Wetar, Liran, Moa,
Lakor, dan Leti.
"Misi
kemanusiaan ini merupakan tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal Gatot
Nurmantyo usai mengunjungi beberapa pulau terluar di area Indonesia
Timur," ujar Tatang melalui siaran pers, Jumat (5/2/2016).
Kapal
dengan nomor lambung 990 tersebut akan mengunjungi pulau-pulau terluar
berpenduduk serta memberikan fasilitas kesehatan kepada mereka.
Seluruh
fasilitas akan diberikan secara gratis.
Fasilitas
kesehatan yang ada pada KRI itu, kata Tatang, yakni satu ruangan UGD, tiga
ruang bedah, enam ruang poliklinik, 14 ruang klinik umum, dan dua ruang
perawatan dengan kapasitas masing-masing 20 tempat tidur.
Tentang
KRI Dr Soeharso
Nama
KRI Dr Soeharso diambil dari nama seorang dokter ahli bedah tulang di Solo.
Dia
banyak berjasa selama masa revolusi untuk membantu merehabilitasi pejuang yang
cacat fisik akibat perang.
Kapal
berjenis LPD (Landing Platform Dock) ini merupakan produksi perusahaan bernama
Daesun Shipbuilding and Eng.Co.Ltd Pusan, Korea Selatan, dan tiba di Indonesia
tahun 2003.
Kapal
ini berbobot 11.394 ton saat kondisi kosong dan 16.000 ton saat kondisi penuh.
Kapal
yang memiliki panjang 122 meter dan lebar 22 meter itu memiliki geladak yang
luas sehingga mampu menjadi tempat pendaratan dua helikopter Super Puma.
Pada
bagian lainnya, kapal yang mampu mengangkut 300 sampai 400 orang ini juga
dilengkapi dengan sebuah hanggar untuk menampung satu helikopter lagi.
Tempat
itu sekaligus dapat digunakan untuk perawatan helikopter. KRI ini dilengkapi dua
senjata pucuk meriam penangkis serangan udara (PSU) Rheinmetall 20 mm.
Tenaga
penggeraknya adalah mesin diesel.
KRI
Dr Soeharso juga sudah mengenyam beberapa operasi, yaitu Operasi Bhakti Sosial
Kesehatan setiap tahun (Surya Bhaskara Jaya dan Baksos TNI Terpadu) di
pulau-pulau terdepan dan pulau terpencil, Operasi Bantuan Bencana Tsunami 2004,
dan Operasi Bantuan Bencana Gempa di Sumatera Barat (Sumbar) 2009.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor
: Inggried Dwi Wedhaswary
Sila ke-3 :
Cinta
Tanah Air, Bayu Gatra Tolak Tawaran ke Luar Negeri
Senin,
28 September 2015 | 17:42 WIB
KUTA,
KOMPAS.com — Pemain sayap Bali United, Bayu Gatra, menolak tawaran bermain di
luar negeri. Sebab, dia mengaku cinta terhadap Indonesia.
Pemain
berusia 23 tahun ini sempat ditawari seorang agen untuk berkarier di klub luar
negeri sebelum Piala Presiden 2015 bergulir. Dia enggan menyebutkan nama agen
dan klub tujuannya.
"Akan
tetapi, aku mendapat pesan dari orangtua. Kalau ada kompetisi di Indonesia,
kenapa harus bermain di luar negeri. Lagi pula, aku memang cinta terhadap
negeri sendiri," kata Bayu ketika ditemui Kompas.com di mes Bali United,
Senin (28/9/2015).
Putusan
Bayu untuk bertahan terbukti tepat. Bali United kembali berkompetisi dengan
pelaksanaan Piala Presiden 2015. Untuk ukuran tim baru, pasukan Indra Sjafrie
tergolong memuaskan dengan mencapai babak perempat final.
Gatra
pun menjadi sorotan. Dia mencetak dua gol, salah satunya diciptakan dengan
indah saat melawan Arema Cronus pada perempat final kedua di Stadion Dipta,
Minggu (27/9/2015).
Setelah
langkahnya terhenti pada perempat final, Bali United melakukan evaluasi kontrak
terhadap semua pemain. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, masa bakti mereka
berakhir bulan depan.
Terkait
pembaruan kontrak, Bayu mengatakan, "Kalau Bali United menginginkan, aku
akan bertahan asalkan nilai kontraknya cocok."
Bayu
bertahan bukan cuma karena uang, melainkan juga karena komposisi tim Bali
United. Ada delapan pemain Bali United yang merupakan rekan setim Bayu saat
membela Persisam Samarinda. Di mata Bayu, mereka sudah seperti saudara.
Sila ke-4 :
Majelis
Islah PPP Sepakati Musyawarah Internal
Senin,
14 Maret 2016 | 14:34 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Majelis Islah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyepakati
terselenggaranya musyawarah internal guna menyelesaikan polemik partai
berlambang kabah itu.
Hal
tersebut disampaikan politikus PPP Rusli Effendi seusai melakukan dialog PPP
yang dimediasi oleh Dirjen Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy
Haris di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (14/3/2016).
"Hari
ini kita sepakat untuk melakukan islah sepenuhnya, dan untuk berikutnya kita
ingin bicara secara internal dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama
ada kesepakatan politik partai," ujar Rusli seperti dikutip Antara.
Rusli
menyampaikan bahwa seluruh kader pasti menginginkan terciptanya islah di
internal PPP. Terlebih semakin dekatnya tahapan menuju Pilkada serentak 2017.
Politikus
PPP lainnya, Fernita Darwis menyatakan, seluruh kader yang hadir dalam dialog
yang dimediasi Kemenkumham tersebut adalah mengatasnamakan Majelis Islah PPP.
Fernita menekankan tidak ada lagi sekat di tubuh PPP.
"Kami
mewakili Majelis Islah yang dibentuk Ketua Umum PPP Muktamar Bandung
Suryadharma Ali. Tidak ada lagi 'kubu-kubuan'," ujar Fernita.
Dia
mengatakan, setiap langkah yang diambil Majelis Islah akan dilaporkan kepada
Suryadharma Ali, baik secara lisan maupun tertulis.
"Tidak
ada langkah yang tidak dikoordinasikan dengan Pak Sudyadharma Ali," ujar
Fernita.
Adapun
mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kemenkumham. Sebelumnya
pada mediasi awal yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan
pembentukan tim kecil yang terdiri atas dua kubu.
"Sepakat
membentuk tim kecil yang terdiri atas lima orang dari Djan Farid-SDA dan lima
orang dari Romahurmuzy-Emron Pangkapi untuk melakukan langkah-langkah
merumuskan formulasi lebih lanjut dalam rangka islah seutuhnya," ujar
Menkumham Yasonna Laoly usai mediasi di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis
(10/3/2016) malam.
Sila ke-5 :
Muspika
Plus Gotong-royong di Gereja dan Lapangan Sukamaju
By
Liputan6 on 26 Jun 2011 at 18:30 WIB
Citizen6,
Deli Serdang: Dalam rangka memperingati HUT Deli Serdang muspika plus yang terdiri
dari TNI dan Polri serta Kecamatan Delitua kembali menggelar gotong-royong,
Jumat (24/6). Kali ini muspika plus gotong-royong berlokasi di Gereja Katolik
Santo Yosep dan lapangan Sukamaju Delitua.
Camat
Delitua Edi Yusuf mengatakan, kegiatan gotong-royong ini merupakan lanjutan
minggu lalu. “Minggu lalu kita membersihkan masjid dan pajak Delitua,
selanjutnya pada hari ini (jumat) kita membersihkan gereja dan lapangan
Sukamaju,” jelasnya.
Disebutkannya,
mulai awal gotong-royong ini berlokasi di gereja dengan membersihkan halaman
gereja, membersihkan parit dan pengecatan pagar serta tembok. Setelah para
personel gotong-royong bergerak menuju lapangan Sukamaju.
Camat
Delitua didampingi komandan Rayon Militer (Danramil) Kapten Kav T Hamdani
menjelaskan, ada sekitar 100 personel gabungan yang ikut bergotong-royong.
“Mereka terdiri dari unsur TNI dan Polri serta Pegawai Kecamatan Delitua,”
katanya.
Sementara
Pastor Frans Purba Order of Friars Minor Conventual (IFM Conv) menyambut baik
kegiatan gotong- royong ini. Ini membuktikan ada kerjasama yang baik antara
TNI, Polri dan pihak Kecamatan Delitua. “Saya juga mengucapkan terima kasih
kepada muspika plus atas kepeduliannya membersihkan gereja ini,” katanya
sekaligus berharap agar kegiatan ini terus berkelanjutan, “jangan kalau sudah
berganti pimpinan, kegiatan ini berhenti begitu saja”. (Pengirim: Muhamad Ali)
Contoh-contoh
nyata yang tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila :
Sila ke-1 :
Kopi
Pagi: Toleransi Terkoyak Lagi
By
Liputan6 on 18 Okt 2015 at 06:30 WIB
Liputan6.com,
Jakarta - Pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Aceh, memberikan gambaran
bahwa masalah toleransi umat beragama harus terus ditingkatkan. Masyarakat pun
berharap, negara lebih berperan memberikan jaminan kebebasan menjalankan agama
masing-masing.
Selasa
siang 12 Oktober silam, prahara pecah di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang
Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ratusan orang terlibat kerusuhan
karena massa memprotes pembangunan rumah ibadah yang dianggap tak berizin.
Kerusuhan
semakin mencekam saat tembakan senjata meletus. Massa semakin marah dan
bergerak menuju Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Mariah.
Di
desa kecil ini, kemarahan massa memuncak hingga terbakarnya rumah ibadah.
Polisi hanya berjaga, tak mampu mencegah.
Berdalih
kalah jumlah, aparat keamanan hanya bisa menyaksikan amarah dan jilatan api
menghanguskan rumah ibadah, tempat yang biasanya disakralkan umat manusia.
Insiden
ini menewaskan 1 orang warga yang terkena timah panas, yang entah keluar dari
senjata siapa. 7 Warga terluka, sementara ribuan warga lainnya ketakutan dan
harus mengungsi.
Ingin
menertibkan gereja yang dianggap tak berijin. Itulah yang dimau sebagian warga
Aceh Singkil.
Warga
berpedoman pada kesepakatan yang dibuat tahun 2001, bahwa di daerah itu hanya
boleh ada 1 gereja besar dan 4 gereja kecil.
Tetapi
sudah 14 tahun berlalu, kini mayoritas penduduk Gunung Meriah sekitar 60 persen
beragama Kristen dan sisanya Islam. Tentu saja, warga kristen merasa kekurangan
tempat beribadah.
Tetapi
ijin mendirikan gereja pun kerap ditolak, karena masih mengacu peraturan lama,
sehingga berdirilah tempat ibadah yang dianggap ilegal.
Inilah
yang banyak menjadi sumber konflik antaragama. Lalu dimanakah peran pemerintah?
Sudahkah bisa menjamin kebebasan warga negaranya beribadah sesuai amanat
Undang-Undang Dasar?
Apa
yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil seakan mengulang peristiwa kelam yang
terjadi di Tolikara, Papua Juli lalu. Rumah ibadah umat Islam di kota itu
dibakar, di tengah perayaan Salat Idul Fitri.
Ketegangan
antara 2 pemeluk agama di Bumi Cendrawasih pun sempat memanas.
Pertanyaanya,
apakah toleransi antar-pemeluk agama di negeri ini sudah menipis? Kenapa
konflik antar-agama selalu berujung pengrusakan.
Masih
adakah rasa saling menghormati dan melindungi antarsesama pemeluk agama?
Sila ke-2 :
Cibir Norman Kamaru,
Bukti Perilaku Masyarakat Masih Rendah
Minggu, 14 September
2014 - 05:09 wib
Ada
salah satu pelajaran penting berkaca dari cerita Norman Kamaru yang mendadak
jadi penjual Bubur Manado, kemudian mendapatkan cibiran dari masyarakat.
Kasandra Putranto menganggap banyak masyarakat Indonesia kurang memiliki
perilaku tenggang rasa.
Norman Kamaru memang tidak lagi menjadi
bintang terkenal. Dia kini menjadi pebisnis kuliner. Usaha yang digeluti pun
tergolong unik, pasalnya dia berbisnis kuliner Indonesia Timur yang jarang
terpikirkan orang lain.
Psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa tak
sedikit masyarakat Indonesia kurang memiliki perilaku tenggang rasa. Dia
mengimbau agar masyarakat menerima apa pun yang dimiliki orang lain dan jangan
diolok-olok.
“Sepertinya sifat atau perilaku tenggang rasa
kurang dimiliki orang lain. Mereka harusnya menerima kondisi Norman Kamaru,
jangan diejek atau diolok-olok,” jelasnya kepada Okezone via telefon, baru-baru
ini.
Dia
mengatakan, tidak ada untungnya mengurusi kehidupan orang lain. Dengan kata
lain, Kasandra mengimbau agar masyakarat tidak lagi memicingkan mata mereka
terhadap orang yang jatuh, kemudian beranjak bangkit dengan usaha berbeda.
“Jangan menganggap orang lain remeh, gak ada
untungnya juga menghakimi orang lain seperti itu, lebih baik urusi kepentingan
diri sendiri,” tutupnya.
(jjs)
Sila ke-3 :
Pendiri
PAN: Kader Terluka, Upaya Saling Menghargai Tak Tampak
By
Silvanus Alvin on 01 Mar 2015 at 12:34 WIB
Liputan6.com,
Jakarta - Salah seorang pendiri PAN, Aspar Paturusi, menyesalkan adanya insiden
yang menyebabkan 1 orang terluka, saat sidang perdana Kongres IV PAN yang
beragendakan pembahasan validitas pemilik suara. Menurutnya, insiden ini mulai
memecah belah partai.
"Upaya
saling menghargai tidak nampak lagi. Di kampanye saja nggak sampai begini. Ini
yang paling tak bagus," kata Aspar, di Hotel The Westin, Bali, Minggu
(1/3/2015).
Aspar
menegaskan jalannya kongres ini seharusnya berjalan dengan objektif. 2 Kandidat
yang bertarung pun, Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan, merupakan orang yang sudah
kenal satu dengan yang lain, sehingga kejadian seperti ini harusnya
terhindarkan.
"Pertarungan
kongres ini seharusnya objektif. Ketum yang selama ini mengabdi pada partai.
Dua-duanya kita kenal. (Panasnya) kongres ini mungkin dinamika politik,"
imbuh Aspar.
Sementara
itu, Ketua DPP PAN Bara Hasibuan menambahkan karena perdebatan status, maka
sidang perdana itu sudah diskorsing. Panitia SC tengah membahas untuk mencari
solusi. Terdapat 8 pemilik suara yang dipermasalahkan, 5 berasal dari Maluku
Utara dan 3 berasal dari NTT.
"Kita
lagi skorsing, SC sekarang sedang rapat mencari solusi. Jadi kita lihat peserta
diminta keluar, nanti masuk lagi masing-masing, kan sebenarnya semua sudah ada
di sini, punya ID barcode ini berarti sah. Statusnya adalah peserta
kongres," jelas Bara.
Sila ke-4 :
DPR
Dinilai Selewengkan Aspirasi Rakyat
Senin,
4 April 2011 | 16:24 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra
yang mengajukan gugatan warga negara terhadap DPR, Senin (4/4/2011),
menyatakan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dinilai menyelewengkan
aspirasi masyarakat jika tetap menjalankan rencana pembangunan gedung baru
senilai Rp1,138 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Laskar Gerindra
Habiburokhman, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin (4/3/2011).
"Kalau
Marzuki Alie memang dipilih oleh rakyat, menurut kami, itu adalah penyelewengan
aspirasi rakyat. Rakyat pasti menyesal telah memilihnya karena ngotot membangun
gedung baru," kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra ini.
Ia
menganjurkan Marzuki Alie terlebih dahulu mencermati, apakah kritikan yang
diterimanya sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak. Jika kebijakan atau
keputusan tertentu dari DPR mendapat perlawanan dari mayoritas masyarakat,
Marzuki sebagai Ketua DPR sebaiknya menanggapi hal tersebut secara positif.
"Harusnya
Marzuki Alie sebagai politisi agar tidak cengeng dan tidak kekanak-kanakan,
bahwa segala macam kritkan, masukan, dan hujatan dari masyarakat haruslah
didengar sebagai sebuah aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya,
hari ini, Senin (4/3/2011), Laskar Gerindra melakukan gugatan warga negara
(Citizen Law Suit) ke PN Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung bernilai Rp
1,138 triliun tersebut. Dalam gugatan itu, Laskar Gerindra menilai DPR telah melanggar
Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
"Mulai
hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan
tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita
harap akan cepat diproses lah," kata Habiburokhman.
Gugatan
ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung
DPR.
Sila ke-5 :
Kasus
Tukar Guling Tanah, Mantan Wali Kota Tegal Akan Diperiksa KPK
Selasa,
10 Februari 2015 | 13:47 WIB
KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Tegal
2008-2013 Ikmal Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar
guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.
"IJ
(Ikmal Jaya) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan
dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Selain
Ikmal, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yaitu direktur CV Tri
Daya Pratama Syaeful Jamil.
"Hari
ini juga ada pemeriksaan untuk tersangka SJ (Syaeful Jamil) dalam kasus
Tegal," tambah Priharsa.
KPK
sejak 11 April 2014 telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam
kasus tersebut.Keduanya diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan
tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama
di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Ikmal
selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga
telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan
untuk pembangunan kepentingan umum.
Atas
perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Pasal
tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena
jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman
pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor
: Caroline Damanik
Sumber:
Antara
Daftar Pustaka :
0 komentar:
Posting Komentar