Jumat, 01 April 2016

Tugas Pendidikan Pancasila

Nilai-nilai yang terdapat dalam sila- sila Pancasila

Sila 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai luhur yang tercermin dalam sila pertama, antara lain sebagai berikut.
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai luhur yang tercermin dalam sila kedua, antara lain sebagai berikut.
1.      Mengakui dan mempertahankan manusia sama harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepasalira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
8.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sila 3: Persatuan Indonesia
Nilai luhur yang tercermin dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan pribadi dan golongan.
2.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila  diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
7.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan.

Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai luhur yang tercermin dalam sila keempat, antara lain sebagai berikut.
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Sila 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai luhur yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai berikut.
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
7.      Suka bekerja keras.
8.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
9.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.

Contoh-contoh nyata yang menerapkan nilai-nilai Pancasila :

Sila ke-1 :
Masjid Gereja di Solo
By Tetalogi on October 16, 2015
Sejak 60 tahun lalu, Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan Masjid Al-Hikmah di Solo berdiri berdampingan dan hanya terpisahkan oleh satu dinding saja. Gereja dan masjid ini bahkan juga memiliki alamat yang sama yaitu Jalan Gatot Subroto 222, Kampung Joyodiningratan, Kratonan, Serengan, Solo.
Keharmonisan dan kerukukan telah hidup dan terjada sejak dahulu, hingga meskipun pengurus masjid dan gereja telah berganti-ganti, dua tempat beribadah ini masih tetap kokoh hingga sekarang. Bukan hanya bangunannya saja yang berdampingan, untuk mewujudkan kerukunan ini, kedua tempat beribadah menunjukkan toleransinya. Misalnya, jika kebaktian hari Minggu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, maka kebaktian pagi akan ditiadakan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan shalat Ied. Sebaliknya, jika perayaan natal berlangsung, maka urusan parkir juga dibantu oleh pemuda masjid.

Sila ke-2 :
Misi Kemanusiaan di Pulau Terluar, TNI Kirim Kapal Perang Dr Soeharso
Jumat, 5 Februari 2016 | 20:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - TNI mengirimkan Kapal Perang Indonesia (KRI) Dr Soeharso untuk misi kemanusiaan di pulau-pulau terluar Indonesia.
Misi itu berlangsung 6 Januari hingga 15 Februari 2016.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan, pulau-pulau yang akan disambangi KRI Dr Soeharso, yakni Pulau Kisar, Wetar, Liran, Moa, Lakor, dan Leti.
"Misi kemanusiaan ini merupakan tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo usai mengunjungi beberapa pulau terluar di area Indonesia Timur," ujar Tatang melalui siaran pers, Jumat (5/2/2016).
Kapal dengan nomor lambung 990 tersebut akan mengunjungi pulau-pulau terluar berpenduduk serta memberikan fasilitas kesehatan kepada mereka.
Seluruh fasilitas akan diberikan secara gratis.
Fasilitas kesehatan yang ada pada KRI itu, kata Tatang, yakni satu ruangan UGD, tiga ruang bedah, enam ruang poliklinik, 14 ruang klinik umum, dan dua ruang perawatan dengan kapasitas masing-masing 20 tempat tidur.
Tentang KRI Dr Soeharso
Nama KRI Dr Soeharso diambil dari nama seorang dokter ahli bedah tulang di Solo.
Dia banyak berjasa selama masa revolusi untuk membantu merehabilitasi pejuang yang cacat fisik akibat perang.
Kapal berjenis LPD (Landing Platform Dock) ini merupakan produksi perusahaan bernama Daesun Shipbuilding and Eng.Co.Ltd Pusan, Korea Selatan, dan tiba di Indonesia tahun 2003.
Kapal ini berbobot 11.394 ton saat kondisi kosong dan 16.000 ton saat kondisi penuh.
Kapal yang memiliki panjang 122 meter dan lebar 22 meter itu memiliki geladak yang luas sehingga mampu menjadi tempat pendaratan dua helikopter Super Puma.
Pada bagian lainnya, kapal yang mampu mengangkut 300 sampai 400 orang ini juga dilengkapi dengan sebuah hanggar untuk menampung satu helikopter lagi.
Tempat itu sekaligus dapat digunakan untuk perawatan helikopter. KRI ini dilengkapi dua senjata pucuk meriam penangkis serangan udara (PSU) Rheinmetall 20 mm.
Tenaga penggeraknya adalah mesin diesel.
KRI Dr Soeharso juga sudah mengenyam beberapa operasi, yaitu Operasi Bhakti Sosial Kesehatan setiap tahun (Surya Bhaskara Jaya dan Baksos TNI Terpadu) di pulau-pulau terdepan dan pulau terpencil, Operasi Bantuan Bencana Tsunami 2004, dan Operasi Bantuan Bencana Gempa di Sumatera Barat (Sumbar) 2009.
Penulis      : Fabian Januarius Kuwado
Editor       : Inggried Dwi Wedhaswary

Sila ke-3 :
Cinta Tanah Air, Bayu Gatra Tolak Tawaran ke Luar Negeri
Senin, 28 September 2015 | 17:42 WIB
KUTA, KOMPAS.com — Pemain sayap Bali United, Bayu Gatra, menolak tawaran bermain di luar negeri. Sebab, dia mengaku cinta terhadap Indonesia.
Pemain berusia 23 tahun ini sempat ditawari seorang agen untuk berkarier di klub luar negeri sebelum Piala Presiden 2015 bergulir. Dia enggan menyebutkan nama agen dan klub tujuannya.
"Akan tetapi, aku mendapat pesan dari orangtua. Kalau ada kompetisi di Indonesia, kenapa harus bermain di luar negeri. Lagi pula, aku memang cinta terhadap negeri sendiri," kata Bayu ketika ditemui Kompas.com di mes Bali United, Senin (28/9/2015).
Putusan Bayu untuk bertahan terbukti tepat. Bali United kembali berkompetisi dengan pelaksanaan Piala Presiden 2015. Untuk ukuran tim baru, pasukan Indra Sjafrie tergolong memuaskan dengan mencapai babak perempat final.
Gatra pun menjadi sorotan. Dia mencetak dua gol, salah satunya diciptakan dengan indah saat melawan Arema Cronus pada perempat final kedua di Stadion Dipta, Minggu (27/9/2015).
Setelah langkahnya terhenti pada perempat final, Bali United melakukan evaluasi kontrak terhadap semua pemain. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, masa bakti mereka berakhir bulan depan.
Terkait pembaruan kontrak, Bayu mengatakan, "Kalau Bali United menginginkan, aku akan bertahan asalkan nilai kontraknya cocok."
Bayu bertahan bukan cuma karena uang, melainkan juga karena komposisi tim Bali United. Ada delapan pemain Bali United yang merupakan rekan setim Bayu saat membela Persisam Samarinda. Di mata Bayu, mereka sudah seperti saudara.

Sila ke-4 :
Majelis Islah PPP Sepakati Musyawarah Internal
Senin, 14 Maret 2016 | 14:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Islah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyepakati terselenggaranya musyawarah internal guna menyelesaikan polemik partai berlambang kabah itu.
Hal tersebut disampaikan politikus PPP Rusli Effendi seusai melakukan dialog PPP yang dimediasi oleh Dirjen Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (14/3/2016).
"Hari ini kita sepakat untuk melakukan islah sepenuhnya, dan untuk berikutnya kita ingin bicara secara internal dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ada kesepakatan politik partai," ujar Rusli seperti dikutip Antara.
Rusli menyampaikan bahwa seluruh kader pasti menginginkan terciptanya islah di internal PPP. Terlebih semakin dekatnya tahapan menuju Pilkada serentak 2017.
Politikus PPP lainnya, Fernita Darwis menyatakan, seluruh kader yang hadir dalam dialog yang dimediasi Kemenkumham tersebut adalah mengatasnamakan Majelis Islah PPP. Fernita menekankan tidak ada lagi sekat di tubuh PPP.
"Kami mewakili Majelis Islah yang dibentuk Ketua Umum PPP Muktamar Bandung Suryadharma Ali. Tidak ada lagi 'kubu-kubuan'," ujar Fernita.
Dia mengatakan, setiap langkah yang diambil Majelis Islah akan dilaporkan kepada Suryadharma Ali, baik secara lisan maupun tertulis.
"Tidak ada langkah yang tidak dikoordinasikan dengan Pak Sudyadharma Ali," ujar Fernita.
Adapun mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kemenkumham. Sebelumnya pada mediasi awal yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan pembentukan tim kecil yang terdiri atas dua kubu.
"Sepakat membentuk tim kecil yang terdiri atas lima orang dari Djan Farid-SDA dan lima orang dari Romahurmuzy-Emron Pangkapi untuk melakukan langkah-langkah merumuskan formulasi lebih lanjut dalam rangka islah seutuhnya," ujar Menkumham Yasonna Laoly usai mediasi di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/3/2016) malam.

Sila ke-5 :
Muspika Plus Gotong-royong di Gereja dan Lapangan Sukamaju
By Liputan6 on 26 Jun 2011 at 18:30 WIB
Citizen6, Deli Serdang: Dalam rangka memperingati HUT Deli Serdang muspika plus yang terdiri dari TNI dan Polri serta Kecamatan Delitua kembali menggelar gotong-royong, Jumat (24/6). Kali ini muspika plus gotong-royong berlokasi di Gereja Katolik Santo Yosep dan lapangan Sukamaju Delitua.
Camat Delitua Edi Yusuf mengatakan, kegiatan gotong-royong ini merupakan lanjutan minggu lalu. “Minggu lalu kita membersihkan masjid dan pajak Delitua, selanjutnya pada hari ini (jumat) kita membersihkan gereja dan lapangan Sukamaju,” jelasnya.
Disebutkannya, mulai awal gotong-royong ini berlokasi di gereja dengan membersihkan halaman gereja, membersihkan parit dan pengecatan pagar serta tembok. Setelah para personel gotong-royong bergerak menuju lapangan Sukamaju.
Camat Delitua didampingi komandan Rayon Militer (Danramil) Kapten Kav T Hamdani menjelaskan, ada sekitar 100 personel gabungan yang ikut bergotong-royong. “Mereka terdiri dari unsur TNI dan Polri serta Pegawai Kecamatan Delitua,” katanya.
Sementara Pastor Frans Purba Order of Friars Minor Conventual (IFM Conv) menyambut baik kegiatan gotong- royong ini. Ini membuktikan ada kerjasama yang baik antara TNI, Polri dan pihak Kecamatan Delitua. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada muspika plus atas kepeduliannya membersihkan gereja ini,” katanya sekaligus berharap agar kegiatan ini terus berkelanjutan, “jangan kalau sudah berganti pimpinan, kegiatan ini berhenti begitu saja”. (Pengirim: Muhamad Ali)

Contoh-contoh nyata yang tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila :

Sila ke-1 :
Kopi Pagi: Toleransi Terkoyak Lagi
By Liputan6 on 18 Okt 2015 at 06:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Aceh, memberikan gambaran bahwa masalah toleransi umat beragama harus terus ditingkatkan. Masyarakat pun berharap, negara lebih berperan memberikan jaminan kebebasan menjalankan agama masing-masing.
Selasa siang 12 Oktober silam, prahara pecah di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ratusan orang terlibat kerusuhan karena massa memprotes pembangunan rumah ibadah yang dianggap tak berizin.
Kerusuhan semakin mencekam saat tembakan senjata meletus. Massa semakin marah dan bergerak menuju Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Mariah.
Di desa kecil ini, kemarahan massa memuncak hingga terbakarnya rumah ibadah. Polisi hanya berjaga, tak mampu mencegah.
Berdalih kalah jumlah, aparat keamanan hanya bisa menyaksikan amarah dan jilatan api menghanguskan rumah ibadah, tempat yang biasanya disakralkan umat manusia.
Insiden ini menewaskan 1 orang warga yang terkena timah panas, yang entah keluar dari senjata siapa. 7 Warga terluka, sementara ribuan warga lainnya ketakutan dan harus mengungsi.
Ingin menertibkan gereja yang dianggap tak berijin. Itulah yang dimau sebagian warga Aceh Singkil.
Warga berpedoman pada kesepakatan yang dibuat tahun 2001, bahwa di daerah itu hanya boleh ada 1 gereja besar dan 4 gereja kecil.
Tetapi sudah 14 tahun berlalu, kini mayoritas penduduk Gunung Meriah sekitar 60 persen beragama Kristen dan sisanya Islam. Tentu saja, warga kristen merasa kekurangan tempat beribadah.
Tetapi ijin mendirikan gereja pun kerap ditolak, karena masih mengacu peraturan lama, sehingga berdirilah tempat ibadah yang dianggap ilegal.
Inilah yang banyak menjadi sumber konflik antaragama. Lalu dimanakah peran pemerintah? Sudahkah bisa menjamin kebebasan warga negaranya beribadah sesuai amanat Undang-Undang Dasar?
Apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil seakan mengulang peristiwa kelam yang terjadi di Tolikara, Papua Juli lalu. Rumah ibadah umat Islam di kota itu dibakar, di tengah perayaan Salat Idul Fitri.
Ketegangan antara 2 pemeluk agama di Bumi Cendrawasih pun sempat memanas.
Pertanyaanya, apakah toleransi antar-pemeluk agama di negeri ini sudah menipis? Kenapa konflik antar-agama selalu berujung pengrusakan.
Masih adakah rasa saling menghormati dan melindungi antarsesama pemeluk agama?

Sila ke-2 :
Cibir Norman Kamaru, Bukti Perilaku Masyarakat Masih Rendah
Minggu, 14 September 2014 - 05:09 wib
Ada salah satu pelajaran penting berkaca dari cerita Norman Kamaru yang mendadak jadi penjual Bubur Manado, kemudian mendapatkan cibiran dari masyarakat. Kasandra Putranto menganggap banyak masyarakat Indonesia kurang memiliki perilaku tenggang rasa.
 Norman Kamaru memang tidak lagi menjadi bintang terkenal. Dia kini menjadi pebisnis kuliner. Usaha yang digeluti pun tergolong unik, pasalnya dia berbisnis kuliner Indonesia Timur yang jarang terpikirkan orang lain.
 Psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa tak sedikit masyarakat Indonesia kurang memiliki perilaku tenggang rasa. Dia mengimbau agar masyarakat menerima apa pun yang dimiliki orang lain dan jangan diolok-olok.
 “Sepertinya sifat atau perilaku tenggang rasa kurang dimiliki orang lain. Mereka harusnya menerima kondisi Norman Kamaru, jangan diejek atau diolok-olok,” jelasnya kepada Okezone via telefon, baru-baru ini.
Dia mengatakan, tidak ada untungnya mengurusi kehidupan orang lain. Dengan kata lain, Kasandra mengimbau agar masyakarat tidak lagi memicingkan mata mereka terhadap orang yang jatuh, kemudian beranjak bangkit dengan usaha berbeda.
 “Jangan menganggap orang lain remeh, gak ada untungnya juga menghakimi orang lain seperti itu, lebih baik urusi kepentingan diri sendiri,” tutupnya.
(jjs)

Sila ke-3 :
Pendiri PAN: Kader Terluka, Upaya Saling Menghargai Tak Tampak
By Silvanus Alvin on 01 Mar 2015 at 12:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pendiri PAN, Aspar Paturusi, menyesalkan adanya insiden yang menyebabkan 1 orang terluka, saat sidang perdana Kongres IV PAN yang beragendakan pembahasan validitas pemilik suara. Menurutnya, insiden ini mulai memecah belah partai.
"Upaya saling menghargai tidak nampak lagi. Di kampanye saja nggak sampai begini. Ini yang paling tak bagus," kata Aspar, di Hotel The Westin, Bali, Minggu (1/3/2015).
Aspar menegaskan jalannya kongres ini seharusnya berjalan dengan objektif. 2 Kandidat yang bertarung pun, Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan, merupakan orang yang sudah kenal satu dengan yang lain, sehingga kejadian seperti ini harusnya terhindarkan.
"Pertarungan kongres ini seharusnya objektif. Ketum yang selama ini mengabdi pada partai. Dua-duanya kita kenal. (Panasnya) kongres ini mungkin dinamika politik," imbuh Aspar.
Sementara itu, Ketua DPP PAN Bara Hasibuan menambahkan‎ karena perdebatan status, maka sidang perdana itu sudah diskorsing. Panitia SC tengah membahas untuk mencari solusi. Terdapat 8 pemilik suara yang dipermasalahkan, 5 berasal dari Maluku Utara dan 3 berasal dari NTT.
"Kita lagi skorsing, SC sekarang sedang rapat mencari solusi. Jadi kita lihat peserta diminta keluar, nanti masuk lagi masing-masing, kan sebenarnya semua sudah ada di sini, punya ID barcode ini berarti sah. Statusnya adalah peserta kongres‎," jelas Bara.

Sila ke-4 :
DPR Dinilai Selewengkan Aspirasi Rakyat
Senin, 4 April 2011 | 16:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra yang mengajukan gugatan warga negara terhadap DPR, Senin (4/4/2011), menyatakan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dinilai menyelewengkan aspirasi masyarakat jika tetap menjalankan rencana pembangunan gedung baru senilai Rp1,138 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2011).
"Kalau Marzuki Alie memang dipilih oleh rakyat, menurut kami, itu adalah penyelewengan aspirasi rakyat. Rakyat pasti menyesal telah memilihnya karena ngotot membangun gedung baru," kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra ini.
Ia menganjurkan Marzuki Alie terlebih dahulu mencermati, apakah kritikan yang diterimanya sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak. Jika kebijakan atau keputusan tertentu dari DPR mendapat perlawanan dari mayoritas masyarakat, Marzuki sebagai Ketua DPR sebaiknya menanggapi hal tersebut secara positif.
"Harusnya Marzuki Alie sebagai politisi agar tidak cengeng dan tidak kekanak-kanakan, bahwa segala macam kritkan, masukan, dan hujatan dari masyarakat haruslah didengar sebagai sebuah aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, hari ini, Senin (4/3/2011), Laskar Gerindra melakukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) ke PN Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung bernilai Rp 1,138 triliun tersebut. Dalam gugatan itu, Laskar Gerindra menilai DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," kata Habiburokhman.
Gugatan ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung DPR.

Sila ke-5 :
Kasus Tukar Guling Tanah, Mantan Wali Kota Tegal Akan Diperiksa KPK
Selasa, 10 Februari 2015 | 13:47 WIB
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Tegal 2008-2013 Ikmal Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.
"IJ (Ikmal Jaya) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Selain Ikmal, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yaitu direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil.
"Hari ini juga ada pemeriksaan untuk tersangka SJ (Syaeful Jamil) dalam kasus Tegal," tambah Priharsa.
KPK sejak 11 April 2014 telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Keduanya diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor       : Caroline Damanik
Sumber: Antara

Daftar Pustaka :


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 simple stories. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Blogger Showcase