Pancasila
merupakan sebuah ideologi dan harapan/cita-cita bangsa. Nilai-nilai Pancasila
terkandung didalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Berikut akan
di jelaskan hubungan Pancasila
dengan pasal-pasal UUD 1945.
1.
Sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Sila
pertama dijabarkan dalam UUD
pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan
: dalam sila pertama dapat diketahui
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, mayoritas agama di
Indonesia adalah Islam, namun warga negara Indonesia bebas untuk memilih
agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agamanya karena dalam ayat
yang kedua disebutkan “negara menjamin
kemerdekaan...”.
Pasal 28E (amandemen)
(1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
Penjelasan : sama
seperti di dalam pasal 29, pasal ini menuliskan bahwa setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal ini merupakan pasal tentang
Hak Asasi Manusia pada bab XA. Intinya adalah di Indonesia, kebebasan dalam
beragama seharusnya terjamin tanpa paksaan karena menyangkut HAM. Jika terdapat
pemaksaan maka itu sudah melanggar HAM.
2.
Sila
kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Sila
kedua Pancasila dijabarkan dalam :
Pasal 27
(1) Segala Warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan : warga
negara Indonesia apapun statusnya, seharusnya sama dihadapan hukum dan
pemerintahan. Baik orang biasa atau pejabat negara jika melakukan kesalahan dan
diadili, hukumannya harus setimpal. Tidak dibeda-bedakan dan harus adil. Dan semua
warga negara, harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Warga
negara juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
Penjelasan :
warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara
langsung atau tidak langsung. Warga negara Indonesia bebas untuk berkumpul atau
bermusyawarah dan semuanya itu sudah di tetapkan dalam Undang-undang.
Pada bab XA tentang Hak
Asasi Manusia dari pasal 28A sampai pasal 28J (amandemen):
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabai.
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Penjelasan : penjabaran
kemanusiaan yang adil dan beradab terlihat jelas pada pasal-pasal diatas. Setiap
orang berhak untuk hidup dan menjalankan kehidupan yang dimilikinya. Setiap orang
berhark untuk berkeluarga, setiap anak berhak untuk berkembang, setiap orang
berhak untuk mendapatkan perlindungan, mendapat pendidikan, tidak mendapat
siksaan dan banyak lagi. Semua orang berhak mendapatkan semuanya itu agar
terwujud adil dan beradab kemanusiaan di Indonesia.
3. Sila ketiga “Persatuan Indonesia”
Sila ketiga dijabarkan dalam :
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Penjelasan : dari pasal diatas jelas bahwa Indonesia adalah
negara kesatuan berbentuk Republik, negara demokrasi dan negara hukum.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Penjelasan
: negara
memajukan budaya nasional, negara juga memelihara kekayaan budaya, walaupun
beragam, namun tetap satu negara.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Penjelasan : bendera
Indonesia hanya satu, yaitu merah putih, disemua daerah di Indonesia semua
bendera negara sama yaitu merah-putih, jika bukan, maka itu bukan bendera negara
Indonesia.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Penjelasan : bahasa daerah
di Indonesia ada banyak, sehingga untuk berkomunikasi dengan orang dari
daerah lain cukup sulit, untuk itu bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu,
yang mempersatukan semua rakyat di Indonesia.
4. Sila keempat
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Berhubungan dengan pasal –pasal :
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang¬-Undang Dasar.
(3 )Negara Indonesia adalah negara hukum.
Penjelasan : kedaulatan berada ditangan rakyat dan segala bentuk musyawarah rakyat
dipimpin oleh MPR.
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pejelasan : MPR, DPR dan
DPD anggota-anggotanya dipilih lewat pemilu dan di atur dengan Undang-undang,
segala keputusan MPR ditetapkan melalui suara terbanyak.
Pasal 3
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Penjelasan : segala
peraturan yang ada di pasal 3 harus dilaksanakan oleh MPR.
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus
mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Penjelasan : segala jenis perubahan
Undang-undang harus berdasarkan peraturan pada pasal diatas.
|
5. Sila kelima
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Sila kelima berhubungan dengan pasal-pasal :
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Penjelasan
: dalam
mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara pemerintah harus
memperhatikan kemakmuran rakyat dan rakyat berhak tahu mengenai anggarannya.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Penjelasan
: hak untuk
mendapatkan pendidikan termasuk ke dalam keadilan sosial, pemerintah
mengusahakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpegang pada
nilai-nilai agama dan persatuan negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Penjelasan
: anak
terlantar dan fakir miskin juga harus terjamin kehidupannya, negara membuat
sistem jaminan sosial seperti jaminan kesehatan untuk yang tidak mampu.
Daftar Pustaka
:
|
33 komentar:
makasih kk untuk penjelasannya :)
Sangat bermanfaat, makasih banyak untuk informasinya..
Sedikit kritikan, Sila Ke-3 Pasal 30 dan Pasal 37 ko ga ada ?
terima kasih banyak
Sangat bermanfaat
Thx :3
Sangat bermanfaat
Thanks :')
Thanks :')
Thanks kaka
Thanks
Terima kasih, Ini sangat bermanfaat buat saya.
Cukup bermanfaat tapi masih kurang lengkap pasal-pasalnya.. thank's
Kurang lengkap
Oke
Terimakasih
izin dong, nyiman filenya
Pantek da ma da
.
MWar itu biru violet itu merah
Mantap dan terima kasih
Terimakasih😊
Masya allah.semoga bermanfaat bagi yg lain
Terima kasih sangat membantu
Terima kasih sangat membantu ka
Terimakasih sangat membantu dalam pembelajaran untuk anak2,agar lebih memahami ttg negaranya
Terimakasih sangat membantu
anjay mabar
Duarr....
N-mek
Makasih ya atas informasinya
Dan itu sangat bermanfaat bagi kami
Terima kasih....
Bae daaa
Terimakasih atas informasinya, sangat membantu
Posting Komentar