Rabu, 27 April 2016

FUNGSI DAN PERANAN MASING-MASING SISTEM KETATANEGARAAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945




SEBELUM AMANDEMEN
Ketentuan mengenai lembaga-lembaga Negara diatur pada pasal 1 sampai dengan 16, pasal 19 sampai dengan pasal 23 (ayat 1 dan 5) serta pasal 24 UUD 1945 dan selanjutnya kedudukan lembaga-lembaga Negara diatur dalam Ketetapan MPR no III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan/atau antara lembaga-lembaga tinggi Negara.

UUD 1945
Fungsi : sebagai Sumber utama dari hukum dan untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis: Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang tertinggi dalam negara tersebut.
Peran :
  1.  Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang- wenang terhadap rakyatnya.
  2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
  3.  Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
  4.  Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah.
  5. Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
 
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Fungsi : sebagai lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tidak terbatas dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Peran :
  1. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden untuk membantu presiden.
  2. Memberikan mandat kepada presiden untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan keputusan-keputusan MPR yang lain.
  3. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  4. Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN sebelum masa jabatan presiden tersebut habis.
  5.  Mengubah Undang-Undang Dasar.
  6.  Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  7.  Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  8.  Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
  9.  Sebagai pimpinan MPR.
  10. Badan pekerja MPR. Komisi majelis.
  11. Panitia ad hoc MPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Fungsi : untuk mengawasi tindakan-tindakan presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara.
Peran :
  1.  Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  3. Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
 
Presiden
Fungsi : sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Peran :
  1. Membentuk Undang-undang termasuk menetapkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama-sama dengan DPR.
  2.  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
  3. Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  4.  Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  5.  Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  6.  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  7.  Menetapkan Peraturan Pemerintah
  8.  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
Fungsi : sebagai badan penasehat.
Peran :
  1.  Memberi jawaban atas pertanyaan presiden.
  2. Mengajukan usul kepada pemerintah.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Fungsi : sebagai pemeriksa tanggung jawab tentang keuangan.
Peran :
  1.  Memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2.  Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.  (Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang. )
  3.  Memberitahukan Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

MA (Mahkamah Agung)
Fungsi : untuk melaksanakan kekuatan kehakiman.
Peran :
  1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
  2. Memberi nasihat hukum kepada presiden untuk pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi.
  3. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  4. Menguji peraturan perundang-undangan
  5.  Mengajukan tiga orang hakim konstitusi



SETELAH AMANDEMEN

Salah satu agenda penting dari gerakan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 yang kemudian berhasil dilaksanakan selama 4 tahun berturut urut melalui Sidang Tahunan MPR yaitu tahun 1999, 2000,2001 dan tahun 2002. Reformasi dalam sistem perundang - undangan Indonesia ini dilakukan dengan pertimbangan penyesuaian dengan kondisi negara dan masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan diadakannya amandemen , UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia bisa lebih menyerap kebutuhan rakyat serta sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Karena UUD 1945 setelah amandemen dianggap lebih demokratis bila dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya.

UUD 1945
Fungsi : sebagai sebagai Sumber utama dari hukum dan untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis: Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang tertinggi dalam negara tersebut.
Peran :

  1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang- wenang terhadap rakyatnya.
  2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
  3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
  4. Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah
  5. Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
 
MPR
Fungsi : MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya.
Peran :
  1. Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2.  Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  3.  Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya

DPR
Fungsi : untuk mengawasi tindakan-tindakan presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang.
Peran :
  1. Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  4. Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.

Presiden
Fungsi : Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Setelah amandemen , hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR. Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Peran :
  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  4. Mengesahkan RUU menjadi UU
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  6. Menetapkan peraturan pemerintah
  7. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  9. Mengangkat duta dan konsul
  10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  12. Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  13. Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  14. Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  15. Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
 
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Fungsi : mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional.
Peran :
  1. Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  2. Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.

BPK
Fungsi : sebagai pemeriksa tanggung jawab tentang keuangan.
Peran :
  1. Memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.  (Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang. )
  3. Memberitahukan Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

DPA (Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4)

MA
Fungsi : untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MKMemiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fungsi ini diatur dalam UU.
Peran :
  1. Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  2. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  4. Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang

MK (Mahkamah Konstitusi)
Fungsi : Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman.
Peran :
  1. Menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  5. Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.

KY (Komisi Yudisial)
Fungsi : mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Peran :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  3. Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  4. Menegakkan KEPPH.


DAFTAR PUSTAKA
 Tri Karyanti. 1 Januari 2012. " Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945". Majalah Ilmiah INFORMATIKA. Volume 3, No. 1, www.unaki.ac.id/ejournal/index.php/jurnal.../11, 27 April 2016.

 
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar