Selasa, 26 April 2016

Hubungan Pancasila dengan pasal-pasal dalam UUD 1945




Pancasila merupakan sebuah ideologi dan harapan/cita-cita bangsa. Nilai-nilai Pancasila terkandung didalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Berikut akan di jelaskan hubungan Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945.


1.      Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Sila pertama dijabarkan dalam UUD 

pasal 29
(1)  Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan : dalam sila pertama dapat diketahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, mayoritas agama di Indonesia adalah Islam, namun warga negara Indonesia bebas untuk memilih agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agamanya karena dalam ayat yang kedua disebutkan “negara menjamin kemerdekaan...”.

Pasal 28E (amandemen)
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
Penjelasan : sama seperti di dalam pasal 29, pasal ini menuliskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal ini merupakan pasal tentang Hak Asasi Manusia pada bab XA. Intinya adalah di Indonesia, kebebasan dalam beragama seharusnya terjamin tanpa paksaan karena menyangkut HAM. Jika terdapat pemaksaan maka itu sudah melanggar HAM.

2.      Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Sila kedua Pancasila dijabarkan dalam :

Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan : warga negara Indonesia apapun statusnya, seharusnya sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Baik orang biasa atau pejabat negara jika melakukan kesalahan dan diadili, hukumannya harus setimpal. Tidak dibeda-bedakan dan harus adil. Dan semua warga negara, harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Warga negara juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Penjelasan : warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara langsung atau tidak langsung. Warga negara Indonesia bebas untuk berkumpul atau bermusyawarah dan semuanya itu sudah di tetapkan dalam Undang-undang.

Pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia dari pasal 28A sampai pasal 28J (amandemen):

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
           (1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan   yang sah.
(2)   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
           (1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
 
Pasal 28D
            (1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
 
Pasal 28E
           (1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
            (2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
          (1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
 
Pasal 28I
          (1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 28J
         (1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Penjelasan : penjabaran kemanusiaan yang adil dan beradab terlihat jelas pada pasal-pasal diatas. Setiap orang berhak untuk hidup dan menjalankan kehidupan yang dimilikinya. Setiap orang berhark untuk berkeluarga, setiap anak berhak untuk berkembang, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan, mendapat pendidikan, tidak mendapat siksaan dan banyak lagi. Semua orang berhak mendapatkan semuanya itu agar terwujud adil dan beradab kemanusiaan di Indonesia.

3.      Sila ketiga “Persatuan Indonesia”
Sila ketiga dijabarkan dalam :

Pasal 1
            (1)   Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
            (2)   Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar.
            (3)   Negara Indonesia adalah negara hukum.
Penjelasan :  dari pasal diatas jelas bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik, negara demokrasi dan negara hukum.

Pasal 32
        (1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai­-nilai budayanya.
(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Penjelasan : negara memajukan budaya nasional, negara juga memelihara kekayaan budaya, walaupun beragam, namun tetap satu negara.

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Penjelasan : bendera Indonesia hanya satu, yaitu merah putih, disemua daerah di Indonesia semua bendera negara sama yaitu merah-putih, jika bukan, maka itu bukan bendera negara Indonesia.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Penjelasan : bahasa daerah di Indonesia ada banyak, sehingga untuk berkomunikasi dengan orang dari daerah lain cukup sulit, untuk itu bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu, yang mempersatukan semua rakyat di Indonesia.

4.      Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Berhubungan dengan pasal –pasal :

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang¬-Undang Dasar.
(3 )Negara Indonesia adalah negara hukum.
Penjelasan : kedaulatan berada ditangan rakyat dan segala bentuk musyawarah rakyat dipimpin oleh MPR.

Pasal 2
          (1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang.
             (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
             (3)   Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pejelasan : MPR, DPR dan DPD anggota-anggotanya dipilih lewat pemilu dan di atur dengan Undang-undang, segala keputusan MPR ditetapkan melalui suara terbanyak. 

Pasal 3
          (1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar.
           (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

       (3)  Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang­-Undang Dasar.
Penjelasan : segala peraturan yang ada di pasal 3 harus dilaksanakan oleh MPR.

Pasal 37
          (1)   Usul perubahan pasal-­pasal Undang­-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang­-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
         (2)   Setiap usul perubahan pasal­-pasal Undang­-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
         (3)   Untuk mengubah pasal­-pasal Undang­-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
           (4)   Putusan untuk mengubah pasal­-pasal Undang­-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang­-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
       (5)   Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Penjelasan : segala jenis perubahan Undang-undang harus berdasarkan peraturan pada pasal diatas. 

5.      Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Sila kelima berhubungan dengan pasal-pasal :

Pasal 23
           (1)   Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
(2)   Rancangan undang-­undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Penjelasan : dalam mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara pemerintah harus memperhatikan kemakmuran rakyat dan rakyat berhak tahu mengenai anggarannya.

Pasal 31
            (1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang­-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai­-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Penjelasan : hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk ke dalam keadilan sosial, pemerintah mengusahakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpegang pada nilai-nilai agama dan persatuan negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pasal 34
            (1)   Fakir miskin dan anak-­anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)   Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-­undang.
Penjelasan : anak terlantar dan fakir miskin juga harus terjamin kehidupannya, negara membuat sistem jaminan sosial seperti jaminan kesehatan untuk yang tidak mampu.

Daftar Pustaka :











33 komentar:

  1. makasih kk untuk penjelasannya :)

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat, makasih banyak untuk informasinya..
    Sedikit kritikan, Sila Ke-3 Pasal 30 dan Pasal 37 ko ga ada ?

    BalasHapus
  3. Terima kasih, Ini sangat bermanfaat buat saya.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Cukup bermanfaat tapi masih kurang lengkap pasal-pasalnya.. thank's

    BalasHapus
  6. MWar itu biru violet itu merah

    BalasHapus
  7. Masya allah.semoga bermanfaat bagi yg lain

    BalasHapus
  8. Terima kasih sangat membantu ka

    BalasHapus
  9. Terimakasih sangat membantu dalam pembelajaran untuk anak2,agar lebih memahami ttg negaranya

    BalasHapus
  10. Makasih ya atas informasinya
    Dan itu sangat bermanfaat bagi kami

    BalasHapus
  11. Terimakasih atas informasinya, sangat membantu

    BalasHapus